IDNPUBLIK.COM, Lampung –Ditreskreskrimsus Kepolisian Daerah Lampung mengungkap kasus tindak pidana pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi, Rabu (07/01/2026).
Berdasarkan informasi masyarakat dan Pulbaket adanya penyaluran, pendistibusain dan penerimaan pupuk bersubsidi yang tidak sesuai peruntukan.
Setelah memperoleh informasi dilakukan tindakan cepat dengan penindakan, penangkapan dan pemeriksaan, berhasil diamankan tiga orang tersangka.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial RDH, SP, dan S. RDH berperan sebagai sebagai pemilik kios sesuai RDKK, SP selaku penerima yang akan didistribusikan tempat lain yang disalurkan tidak sesuai RDKK dan S sebagai perantara. Ketiga orang tersangka telah diamankan sudah ditingkatkan proses penyidikan dan segera dilakukan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan.
Direktur Reskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Derry Agung Wijaya menjelaskan, para tersangka memiliki peran berbeda dalam praktik ilegal tersebut, mulai dari pemanfaatan data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) hingga pendistribusian pupuk ke luar wilayah yang tidak berhak, “ungkap Kombes Pol Derry
“Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah dengan cara memanipulasi RDKK yang ada,” ujar Kombes Pol Derry.
Dari hasil penyidikan, pupuk bersubsidi tersebut dikirim ke sejumlah daerah di luar wilayah peruntukan, antara lain ke Kabupaten Tulang Bawang, Sumatera Selatan, Bengkulu, Jambi hingga Bangka Belitung yang seharusnya peruntukan RDKK Lampung Tengah.
Rentang waktu Februari 2025 hingga penangkapan tersangka telah menjual 1800 karung dengan estimasi kerugian negara Rp 250-500 juta. Kegiatan telah berlangsung sekitar 3-5 kali, ” terang Kombes Pol. Derry.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian yang dihitung dari selisih harga pupuk subsidi dan non-subsidi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan, 3 unit HP dan sekitar 8 ton pupuk bersubsidi PONSKA atau sebanyak 160 sak.
Saat ini ketiga tersangka dikenakan wajib lapor, mengingat ancaman pidana di bawah lima tahun.
Polda Lampung menegaskan, akan terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lebih luas dalam praktik penyelewengan pupuk bersubsidi.
Ditreskrimsus Polda Lampung mengimbau, ketika ada penyalahgunaan pupuk subsidi dapat melaporkannya ke Kepolisian dan untuk mengawasi penggunaanya.
Ketersediaan pupuk subsidi sampai akhir lebaran tercukupi, jika sesuai peruntukannya, “ajak Kombes Pol. Derry selaku Dirreskrimsus Polda Lampung. (Fd)
