Idnnewspublish.com, Bandar Lampung — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil mengungkap jaringan narkotika dengan total barang bukti berupa 508 gram sabu dikemas paket besar dan kecil dan 3.013 butir ekstasi.
Pil ekstasi ini menggunakan modus baru yang dimasukkan dalam kapsul, para pelaku yang diamankan diekspos pada Jumat ( 28/02/2025) di ruang Direktorat Narkoba Polda Lampung.
Dirnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Irfan N, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menyatakan bahwa kasus ini bermula dari penangkapan seorang pengecer sabu berinisial A.R. Hasil interogasi terhadap A.R. mengarah ke seorang tersangka lain, yakni D.N., yang menyimpan sabu dan ekstasi di rumah kontrakannya.
“Tes urine para pelaku seluruhnya menunjukkan hasil positif mengandung narkoba. Dari pengakuan mereka, pil ekstasi yang dimasukkan ke dalam kapsul dikonsumsi sendiri. Namun, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut apakah kapsul berisi ekstasi ini juga sudah diedarkan,” ungkap Kombes Irfan N.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini antara lain : 508 gram sabu, 3.013 butir ekstasi, 1 unit mobil, Honda City hitam, 1 alat hisap sabu, 15 unit handphone yang diduga digunakan untuk komunikasi antar pelaku.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup. (Rp)