Idnnewspublish.com, Lampung — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung mendesak seluruh perusahaan produsen tapioka di wilayah tersebut untuk segera mendaftarkan diri di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung, pada Selasa (11/03/2025).
Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Evie Fatmawaty, mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa hanya 28 dari 89 perusahaan produsen tapioka yang terdaftar di SIINas. “Sisanya belum melaporkan data perusahaan mereka, sehingga kami kesulitan mendapatkan informasi akurat mengenai kapasitas produksi tapioka di provinsi ini,” ujarnya.
Evie mengungkapkan bahwa pemerintah daerah tidak dapat memastikan jumlah pasti produksi tapioka di Lampung setiap tahunnya akibat minimnya data yang masuk. “Hanya 28 perusahaan yang sudah mendaftar. Kami tidak memiliki data yang cukup untuk mengetahui kapasitas produksi yang sebenarnya,” tambahnya.
Baca Juga: DPP Partai Nasdem Tunjuk Naldi Rinara Sebagai Wakil Ketua DPRD Lampung
Menanggapi hal ini, Anggota Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung, Fauzi Heri, menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan produsen tapioka wajib mendaftar di SIINas sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 2 Tahun 2019. Fauzi juga mengingatkan bahwa SIINas merupakan sistem digital yang digunakan oleh pemerintah untuk mengumpulkan dan mengelola data industri di seluruh Indonesia.
“Bagaimana pemerintah bisa mengumpulkan data yang valid jika hanya 28 perusahaan yang terdaftar? Kami memberikan toleransi untuk saat ini, tetapi setelah RDP ini, kami meminta agar semua perusahaan segera mendaftar. Jika tidak, kami akan merekomendasikan sanksi administratif,” tegas Fauzi di hadapan 43 perwakilan perusahaan tapioka yang hadir dalam rapat tersebut.
Baca Juga: Ketua DPRD Lampung Bersama Pj Gubernur Cek Persiapan HUT RI ke-79 di Kota Baru
Fauzi juga menyoroti potensi dampak negatif dari ketidakpatuhan perusahaan, termasuk indikasi penghindaran pajak. Tanpa data yang jelas, pemerintah kesulitan mengawasi kapasitas dan total produksi tapioka yang beredar di pasar. “Kami membutuhkan data yang akurat untuk merencanakan kebutuhan tapioka dalam negeri dan mengatur kebijakan impor,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Pansus Tata Niaga Singkong meminta perwakilan perusahaan yang hadir untuk melaporkan total produksi mereka. Dari 24 perusahaan yang memberikan data, total produksi tapioka di Lampung diperkirakan mencapai sekitar 2 juta ton per tahun. Data tersebut sangat penting untuk merumuskan kebijakan terkait produksi dalam negeri dan pengaturan batasan impor.
“Penting bagi kami untuk memiliki data konkret agar dapat menghitung kebutuhan tapioka nasional dan membuat kebijakan impor yang tepat. Jika perusahaan terus mengabaikan kewajiban melapor, sanksi administratif bisa segera diberlakukan,” ujar Fauzi menutup pembicaraan.
Baca Juga: Ketua DPRD Lampung dukung MentanTekan Biaya Pajak Ekspor Nanas Ke Eropa
DPRD Provinsi Lampung kini menunggu langkah konkret dari para produsen tapioka. Jika dalam waktu dekat perusahaan-perusahaan ini tidak mendaftarkan perusahaannya di SIINas, sanksi administratif dapat segera diterapkan sebagai tindakan tegas dari pemerintah. (Wi)