IDNPUBLIK.COM, Lampung – Gelar rekontruksi sebanyak 24 adegan Korban Verrel dan 18 adegan tersangka Handi disampaikan korban ada adegan, digelar pada Rabu (4/2/2026) di perumahan Bumi Asri Jalan Angsana V nomor 158 Kedamaian Bandarlampung pukul 11.00 WIB.
Disampaikan korban ada adegan sebanyak 2 kali tersangka Handi memukul korban penganiayaan Verrel bahkan motor korban disenggol hingga terjatuh.
Rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan yang menjerat oknum konsultan pajak Handi dihadiri ratusan warga yang menyaksikan rekonstruksi yang digelar Polsek Tanjung Karang Timur atas permintaan JPU Edman Putra
Versi korban Verrel justru lebih rinci dan menggambarkan rangkaian peristiwa sejak awal kejadian sampai pemukulan atas dirinya yang dilakukan Handi.
Berdasarkan rekonstruksi versi korban, peristiwa bermula saat Verrel mengendarai sepeda motor dan menyenggol mobil yang dikendarai Handi, yang saat itu bersama rekannya berinisial M. Akibat senggolan tersebut, bahu kiri Verrel terkena spion mobil hingga patah.

Verrel kemudian menghentikan motornya dan menghampiri Handi. Namun situasi disebut berubah menjadi tindakan kekerasan. Handi diduga menarik kerah baju korban dan memukul bibir Verrel.
Kekerasan berlanjut saat keduanya berjalan ke belakang mobil. Dalam salah satu adegan, Handi sempat mengobrol dengan pacarnya, namun secara tiba-tiba kembali memukul korban, menyebabkan kacamata Verrel terjatuh ke tanah.
Merasa menjadi korban penganiayaan, Verrel kemudian kembali ke bagian depan mobil dan menghubungi pamannya, Rudi, untuk meminta pertolongan.
Dalam percakapan tersebut, Rudi menanyakan kondisi serta luka yang dialami keponakannya. Usai kejadian, Verrel bersama pamannya kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjung Karang Timur.
Menanggapi hasil rekonstruksi, kuasa hukum korban, Dr Sopian Sitepu SH MH menegaskan bahwa rekonstruksi ini digelar untuk mempertegas keterangan yang selama ini telah disampaikan oleh korban dan para saksi.
“Rekonstruksi hari ini bertujuan untuk mempertegas keterangan saksi dan korban yang digambarkan secara faktual di lapangan. Semua adegan yang diperagakan merupakan rangkaian peristiwa yang sesuai dengan agenda penyidikan dan pendalaman dari pihak kejaksaan,” ujarnya.
Ia berharap, melalui rekonstruksi ini, seluruh rangkaian perkara dapat semakin jelas dan terang.
“Harapan kami, dengan rekonstruksi ini, perkara menjadi semakin terbuka, terang, dan utuh dalam melihat peran masing-masing pihak,” tegasnya.
Sementara itu, jaksa penuntut umum Edman Putra menyatakan pihak kejaksaan akan mendalami hasil rekonstruksi secara profesional dan objektif. Ia juga menyampaikan bahwa jaksa tetap membuka ruang restorative justice, sepanjang memenuhi ketentuan hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak.
“Kami akan mencermati secara menyeluruh seluruh fakta yang terungkap dalam rekonstruksi ini,” kata Edman Putra. (Fd)
