Kades Way Huwi dan Senator Audiensi dengan Polda Lampung Dugaan Perusahaan BW Mencaplok Fasum Warga

Idnnewspublish, Lampung Selatan -Masyarakat Way Huwi yang diwakilkan Kepala Desa, sekretaris desa Ahmad Syarkati azan yang sekarang, Tukijo saksi hidup, mantan sekretaris desa (1968-1980) serta Abdul Hakim selaku perwakilan unsur pemerintah DPD RI yang mengadvokasi memperjuangkan hak rakyat.

Kepala desa Way Huwi menghadiri audiensi anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik. Indonesia (DPD RI) di Polda Lampung,”tema advokasi sengketa tanah Way Huwi, Senin (23/12/2024) bersama sekdes dan saksi hidup yang mengetahui sejarah asal-usul tanah tersebut.

Audiensi, diterima langsung oleh Brigjend. pol. Ahmad Ramadhan Wakapolda Lampung diruang kerjanya

Sementara Kepala Desa Way Huwi Muhammad Yani menjelaskan bahwa, “lahan tersebut telah digunakan oleh warga Desa Way Hui sejak puluhan tahun yang lalu.

“Saya juga bingung, tiba-tiba PT. BTS BW Group menutup paksa Dengan pagar beton secara total dan mengklaim ini tanah perusahaan mereka, lahan ini dari jaman Belanda, nenek moyang kami dikubur dilahan ini,”

Lahan lapangan olah raga Desa Way Huwi, fasum dan makam kuburan warga Desa Way Hui , dan setiap kegiatan 17 Agustusan, sholat Idhul Fitri, idhul Adha, taglig Akbar, maulid nabi, pun di lapangan ini selalu dipakai, terus menerus tidak pernah terputus dari tahun 1968 sampai tahun 2024 bulan februari,”jelasnya.

Menurut Muhammad Yani, Perwakilan PT. BTS BW Group mengklaim bahwa dasar kepemilikan adalah HGB nomor 370 Tahun 1996, seluas 35 hektar, dan didalam Sertifikat HGB 370 itu disebutkan untuk pembangunan perumahan Real Estate.

“Lahan di Way Hui ini mau dibangun Real estate Tahun 1996, sedangkan kita tahu kondisi saat ini lahan tersebut tidak digunakan sesuai keperuntukannya lahan terlantar.

“Tapi tiba-tiba, kenapa 2024 ini mereka baru muncul, ini lah yang menimbulkan pertanyaan” jelas Muhammad Yani.

Lebih lanjut, Yani mengatakan bahwa pihak Desa Way huwi sendiri sudah berkirim surat ke Kementerian ATR/BPN untuk meminta kejelasan terkait hal tersebut dan meminta memberantas mafia tanah yang merugikan warga, “tambah Yani.

“Kami sedang menunggu jawaban dari pihak Kementerian ATR/BPN terkait HGB nomor 370 tersebut,” pungkasnya.

Oleh karena itu hadir DPD RI Abdul Hakim dalam hal ini sebagai pemerintah wakil rakyat untuk memperjuangkan dan mengembalikan fasilitas umum milik rakyat seperti lahan makam, lahan lapangan bola kaki dan lapangan volley.

Dalam sela pertemuan Kepala desa Way Huwi menyerah kan dokumen berupa surat keterangan tanah, surat pernyataan tua-tua kampung dan masyarakat desa way huwi kepada kasubdit krimum Polda Lampung didampingi Wakapolda Lampung dan Dirreskrimum Polda Lampung beserta Azam dan Tukijo, “Tandas Yani.

Sengketa lahan ini oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah bersurat ke Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto untuk diselesaikan konflik fasum dan fasos hak milik rakyat ini, “Ungkap Abdul Hakim.

Tukijo yang merupakan sesepuh (84) saksi hidup yang mengetahui asal-usul lahan ini, tanah lapangan sepak bola itu sudah dari tahun 1968 namun ditahun 1996 ada terbit surat HGB oleh PT.BTS BW GROUP sedangkan lahan ini dari tahun 1967 sudah dilakukan hak garap oleh warga, “terang Tukijo.

Brigjend.pol. Ahmad Ramadhan memberikan saran kepada warga, status tanah ini masih dalam status quo kedua pihak untuk menahan diri.

Warga masyarakat Way Huwi jangan ada yang melakukan pengrusakan, sehingga masuk ke ranah pidana, untuk sementara yang memegang HGB nya PT BW sebelum HGB nya habis di tahun 2026 dan saat ini belum ada berkekuatan hukum tetap.

Warga dapat diharapkan, menjaga keamanan, ketertiban dilingkungan Way Huwi khususnya lahan yang dalam sengketa ini.

Warga ketika ingin melakukan pinjam pakai lapangan ini untuk sholat idul fitri, tabligh akbar demi kepentingan rakyat dapat melakukan surat kepada PT BW dan PT BW agar dapat memfasilitasi ini selama status ini belum ada ketetapan hukum yang tetap mengikat legal, dan legitimasi, “terang Wakapolda Lampung.

Kita selaku Polisi melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat, kita akan berdiri tegak lurus terhadap aturan, profesional dan proporsional menangani perkara ini tidak akan tumpul keatas dan tajam kebawah, ” Tutup Brigjend.pol. Ahmad Ramadhan selaku Wakapolda Lampung. (Novis)

Redaksi

Redaksi

Tinggalkan Balasan