IDNPUBLIK.COM, Bandar Lampung – Wanprestasi atas pengugat Saparin dan tergugat M. Tauhid, memasuki agenda Mediasi di Pengadilan Tanjungkarang pada, Senin (26/01/2026).
Dalam perkara Wanprestasi ini Mediator Masayu Robianti, S.H., M.H memberikan waktu masing-masing terhadap penggugat dan tergugat untuk menjelaskan hal perkara wanprestasi yang terjadi.
Hasil mediasi hari ini disampaikan oleh mediator Masayu, bahwa pihak penggugat dan tergugat mengupayakan adanya perdamaian, pihak tergugat beritikad untuk membayar hutang dengan menjual rumah yang dijaminkan kepada penggugat dengan rincian hutang yang ada dan sisa penjualan rumah dikembalikan kepada pihak tergugat sesuai dengan kesepakatan nilai.

Sebelumnya, megenai Wanprestasi ini di daftarkan karena tergugat diduga tidak memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan dana pinjaman yang sebelumnya digunakan sebagai modal usaha pembelian nota jagung di PT. Charoen Pokphand Indonesia (CPI), Cheil Jedang Indonesia CJ Feed And Care Indonesia Grup Samsung.
Dalam hal ini Saparin sebagai penggugat mengungkapkan bahwa M. Tauhid meminjam uang sebesar Rp128 juta dengan alasan sebagai modal usaha pembelian jagung tersebut dengan perjanjian yang disetujui kedua belah pihak.
“Saudara M. Tauhid meminjam uang kepada saya sebesar Rp128 juta. Saat itu dia mengatakan uang tersebut akan digunakan untuk membeli jagung, janjinya hanya satu minggu untuk membayar dan sebagai jaminan, ia menjaminkan sertifikat rumah kepada saya,” tutur Saparin.
Dengan perjanjian bahwa apabila tergugat tidak mampu mengembalikan uang pinjaman, maka sertifikat rumah yang dijaminkan dapat dibaliknamakan kepada penggugat dan menjadi hak milik pengugat.
Tetapi hingga batas waktu yang telah disepakati, tergugat tidak juga menepati janjinya untuk mengembalikan dana pinjaman tersebut. Malah uang untuk usaha yang dipinjam dipakai Trading.
Akhinya diberikan surat somasi pertama, kedua hingga ketiga, namun sepertinya tergugat tidak ada itikad baik daan akhirnya, saya memutuskan membawa perkara ini ke pengadilan,” kata Saparin.
Pada mediasi kali ini kita sudah mendengar perkara yang disampaikan dari penggugat dan tergugat, Masayu menyampaikan “untuk mediasi selanjutnya akan kita laksanakan pekan depan dengan agenda keputusan dari penggugat dan tergugat mengenai kesepakatan yang diambil dan tertuang dalam resume yang akan kita bacakan.
Dan selanjutnya jika disetujui oleh kedua belah pihak mengenai perdamaian wanprestasi, maka akan kita lanjutkan perdamaian ya untuk perkara ini dengan menandatangani surat perdamaian.
Saya berharap ada jalan keluar untuk perkara ini dan minggu depan kita bertemu lagi disini, semoga kedua belah pihak baik penggugat dan tergugat menyampaikan resume kesepakatan perdamaian pada pekan depan, Senin (2/2/2026),” ungkap Masayu Robianti, S.H., M.H.
