IDNPUBLIK.COM, Lampung — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memusnahkan barang bukti sitaan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 14,928,36 kilogram. Hasil peredaran gelap Narkotika lintas Provinsi.
Kegiatan Pemusnahan tersebut dilakukan di depan Halaman Kantor Gubernur Lampung, pada Senin (19/05/2025), diisaksikan oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Forkopimda, perwakilan Kejaksaan, TNI, Kepolisian, dan instansi terkait lainnya, pemusnahan barang bukti tersebut dengan menggunakan alat insinerator khusus.
Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol. Norman W, S.I.K , dalam konferensi pers menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari hasil ungkap perkara dalam memberantas peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat.
“Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan dari tiga kasus berbeda yang berhasil kami gagalkan dalam beberapa bulan terakhir pada Triwulan I (Januari -Maret). Para pelaku merupakan bagian dari jaringan yang membawa sabu dari Aceh menuju Mesuji Lampung melalui jalur darat,” ujar Brigjen Pol Norman W, S.I.K.
Dalam operasi tersebut, BNNP Lampung juga mengamankan 3 tersangka yang kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Barang bukti ini berasal dari pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh jaringan Aceh-Mesuji. Tersangka kurir dua orang berasal dari Aceh berinisial HM berusia 42 tahun dan pria berusia 49 tahun berinisial MU dan H pria berusia (29) Tahun,” katanya.
Selain itu, pemusnahan barang bukti sabu-sabu seberat 14.928,36 gram ini sudah menyelematkan sekitar 250.000 jiwa lebih dari penyalahgunaan Narkotika.
BNNP Lampung juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Fd)