IDNPUBLIK. COM, Bandar Lampung – Memasuki mediasi kedua Kasus perkara Wanprestasi atas penggugat Saparin dan tergugat M. Tauhid, di Pengadilan Tanjungkarang pada, Senin (2/2/2026), tidak berjalan dengan baik atau gagal.
Saat dikonfirmasi media, Saparin mengatakan “untuk mediasi kali ini masih di didampingi oleh mediator PN, Masayu Robianti, S.H., M.H, dengan agenda pembacaan resume hasil dari mediasi pertama.
Masayu sebagai mediator membacakan hasil resume penggugat dan tergugat dan meminta masing-masing pihak untuk berkomentar setuju atau tidak mengenai hasil resume yang dibacakan.
Dari hasil resume yang diminta tergugat, dengan tegas saya menolak permintaan yang diberikan oleh tergugat, karena malah akan menambah kerugian yang lebih banyak lagi kepada saya sebagai penggugat.
Jadi untuk hasil mediasi ini mediator menyatakan gagal mediasi, untuk itu saya menandatangani berkas gagal mediasi yang nanti nya akan diserahkan kepada hakim untuk dibaca dan jadi bahan pertimbangan sidang.
Dan mediasi selanjutnya akan dilakukan pekan depan, kalau tidak mencapai titik temu untuk berdamai, saya tetap lanjutkan perkara ini hingga tuntas,” ungkap Saparin.
Wanprestasi ini terjadi berdasarkan kronologi perkara tergugat yang beberapa kali ingin meminjam uang kepada penggugat tetapi belum langsung diberikan, setelah beberapa kali meminjam akhirnya penggugat meminjamkan uang kepada tergugat sebesar Rp128.000.000 (seratus dua puluh delapan juta rupiah) pada 29 Juni 2024 dengan jangka waktu pengembalian selama tujuh hari dengan alasan untuk modal usaha pembelian jagung di PT. Charoen Pokphand Indonesia (CPI), Cheil Jedang Indonesia CJ Feed And Care Indonesia Grup Samsung.
Janji hanya lah janji pihak tergugat bukan membayar hutang malah mengalihkan dana yang dipinjam untuk usaha ke Trading, hingga membuat tergugat tak dapat mengembalikan dana tersebut hingga saat ini.
Pihak penggugat sudah beberapa kali melakukan penagihan mempertanyakan pengembalian dana tapi hasilnya nihil. Hingga adanya somasi pertama, kedua dan ketiga yang tak di tanggapi dengan baik, akhirnya penggugat membawa kasus ini ke pengadilan agar mendapatkan keadilan baginya yang sudah mengalami kerugian materi maupun non materiil.
Hingga saat ini perkara wanprestasi masih bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungkarang 1A, Lampung. (Fd)
