IDNPUBLIK.COM, Bandar Lampung — Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Lampung kembali gelar sidang atas penggugat wanprestasi atas nama Saparin dan tergugat atas nama M. Tauhid, Kamis (22/01/2026).
Dari hasil yang dibacakan hakim hari ini, bahwa sidang sudah lengkap bukti dan dihadiri penggugat dan tergugat untuk dilanjutkan agenda mediasi pada, Senin (26/01/2026).
Sidang Wanprestasi ini digelar karena adanya laporan penggugat Saparin yang menempuh jalur hukum setelah merasa dirugikan akibat wanprestasi yang dilakukan tergugat. Berdasarkan kronologi perkara, tergugat meminjam uang sebesar Rp128.000.000 (seratus dua puluh delapan juta rupiah) pada 29 Juni 2024 dengan jangka waktu pengembalian selama tujuh hari dengan alasan untuk modal usaha pembelian jagung di PT. Charoen Pokphand Indonesia (CPI), Cheil Jedang Indonesia CJ Feed And Care Indonesia Grup Samsung.
Namun kenyataannya hingga kini, dana tersebut tidak kunjung dikembalikan dengan dalih mengalihkan dana peminjaman tersebut ke Trading yang akhirnya hingga saat ini dana tersebut tidak kunjung dikembalikan.
Sebagai jaminan pinjaman, tergugat menyerahkan tanah dan bangunan miliknya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2842/S.I atas nama tergugat alias Tauhid, seluas 168 meter persegi, berdasarkan Surat Ukur Nomor 01792/Sukarame/2004, yang berlokasi di Kelurahan Sukarame, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.

Dalam isi perjanjian disebutkan, apabila tergugat tidak mampu mengembalikan pinjaman, maka sertifikat tanah tersebut akan diserahkan dan di balik namakan kepada penggugat. Namun kesepakatan tersebut tidak pernah dipenuhi.
Langkah penyelesaian secara baik-baik sudah Ia lakukan hingga akhirnya melayangkan somasi pertama pada 16 Oktober 2025, somasi kedua pada 5 November 2025, dan somasi ketiga pada 12 November 2025. Dari seluruh somasi tersebut tidak mendapat tanggapan dari tergugat.
Karena tidak adanya itikad baik, Saparin akhirnya mengajukan gugatan ke pengadilan serta permohonan eksekusi atas lahan dan bangunan yang dijadikan jaminan agar dapat dikosongkan.
Saparin berharap pengadilan dapat mengabulkan seluruh gugatannya. Ia mengaku telah mengalami kerugian besar akibat perkara ini, baik secara materiil maupun non materiil.
“Untuk sidang kali ini Hakim memutuskan untuk mediasi antara saya penggugat dan tergugat M. Tauhid, mediasi akan dilanjutkan pada hari, Senin (26/01/2026), ” Saparin menjelaskan kepada awak media.
“Mediasi pekan depan semoga ada keadilan yang saya dapatkan, itikad baiklah tergugat ini, saya hanya menuntut apa yang menjadi hak saya dengan mengembalikan dana yang tergugat pinjam secara baik-baik, ” ujar Saparin. (Fd)
