IDNPUBLIK.COM, Bandar Lampung — Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, Bandar Lampung kembali menggelar sidang wanprestasi Penggugat Saparin dan Tergugat M. Tauhid pada, Selasa (14/07/2026).
Sidang hari ini, pihak tergugat hanya menghadirkan satu orang saksi, dimana sidang kali yang dihadirkan oleh pihak tergugat membuat pihak penggugat merasa lega dengan pernyataan yang membenarkan adanya hutang piutang dan jaminan sertifikat rumah yang diberikan oleh tergugat kepada penggugat, sebagai jaminannya.
Pihak saksi pun membenarkan adanya upaya itikad baik dari penggugat untuk diadakannya mediasi agar permasalahan ini bisa terselesaikan dengan baik, tetapi pihak tergugat menghindar tidak bisa dihubungi saat diajak bertemu di polres sebelum masuk jalur hukum.
Perkara wanprestasi ini terjadi karena pihak tergugat yang meminjam uang kepada penggugat sebesar Rp 128.000.000 (seratus dia puluh delapan juta rupiah) pada 29 Juni 2024, hingga waktu penentuan pembayaran sampai saat ini tak kunjung diselesaikan dengan baik.
Setelah mendengarkan saksi pihak tergugat dalam persidangan kali ini, majelis hakim memutuskan untuk melakukan Cek Plot (Plotting) langsung ke lokasi yang menjadi jaminan di daerah Sukarame, Bandar Lampung pada, Kamis (16/07/2026) dengan menghadirkan langsung pihak BPN. (Fd)
