PN Tanjung Karang Periksa 2 Saksi Penggugat Kasus Wan Prestasi

IDNPUBLIK.COM, Bandar Lampung – Gelar sidang perkara wanprestasi antara penggugat Saparin s dan tergugat M. Tauhid di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, memasuki tahap pemeriksaan saksi, Selasa (23/06/2026).


Saksi dari pihak Penggugat memberikan kesaksian berdasarkan fakta yang ada mengenai wanprestasi antara pihak penggugat Saparin dan tergugat M. Tauhid.

‎Dalam persidangan tersebut, majelis hakim mendengarkan keterangan saksi yang diajukan oleh pihak penggugat, pihak tergugat hanya diwakilkan oleh kuasa hukum.

Sudah beberapa kali sidang pihak tergugat tidak hadir langsung hanya diwakilkan oleh tim kuasa hukum.

‎Penggugat menjelaskan, gugatan wanprestasi diajukan karena tergugat diduga belum memenuhi kewajibannya mengembalikan pinjaman uang sebesar Rp128 juta yang diterima dari penggugat.

Perjanjian ‎pinjaman antara Saparin dan M. Tauhid terjadi pada 29 Juni 2024 dan dituangkan dalam perjanjian tertulis yang ditandatangani di atas materai, yang dalam hal ini pihak tergugat M. Tauhid memberikan jaminan berupa sertifikat rumah dan jika tidak dapat melunasi dengan waktu perjanjian makan M. Tauhid bersedia untuk membalik namakan sertifikat rumah tersebut. ‎

Sampai batas waktu perjanjian hingga saat ini M. Tauhid hanya berjanji saja untuk membayar tapi tidak juga mengembalikan dana tersebut tidak adanya kesepakatan jelas mengenai pembayaran, dan akhirnya terjadi gugatan  ke pengadilan oleh Sapari ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

‎Dalam persidangan, hakim menyampaikan bahwa agenda pemeriksaan dari pihak penggugat dinilai telah cukup. Oleh karena itu, sidang selanjutnya akan mendengarkan pemeriksaan saksi yang diajukan oleh pihak tergugat.

‎Majelis hakim meminta tergugat menghadirkan dua orang saksi pada sidang berikutnya untuk memberikan keterangan terkait perkara yang sedang diperiksa

‎Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 07 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang dengan agenda keterangan saksi oleh pihak tergugat M. Tauhid. (Fd)

Redaksi

Redaksi

Tinggalkan Balasan