Janji Franchise Kopi, Viqky Rugi Rp 685 juta, Laporkan AR ke Polda Lampung

IDNPUBLIK.COM, Bandar Lampung – Investasi kedai kopi franchise, Viqky Anaz Astono malah tertipu, usaha Kopi Franchise yang dijanjikan tak kunjung terwujud.

Berbekal dari perjanjian yang dijanjikan, namun kenyataanya tertipu, akhirnya Viqky melaporkan seorang pengusaha kopi di Lampung berinisial AR ke Polda Lampung atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi franchise kedai kopi senilai Rp 685 juta.

‎Laporan tersebut dilayangkan melalui tim kuasa hukum dari Bumi Adil Law Firm and Associates yakni M. Rian Ali Akbar, S.H., M.H., CPLA., CPM, Ginanjar Kevin Sasmita, S.H., CPM, dan Muhamad Rizki Tauzah, S.H., M.H. Perkara itu mulai dilaporkan sejak Februari 2026 dan kini telah memasuki tahap perkembangan penyidikan.

Managing Partner Bumi Adil Law Firm and Associates, M. Rian Ali Akbar mengatakan pihaknya mendatangi Polda Lampung untuk menanyakan Perkembangan kasus yang dilaporkan dan mengambil Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Pada Jumat (22/05/2026).

‎“Klien kami di imingi memiliki usaha kedai kopi dengan perjanjian kerjasama yang disepakati, lalu klien kami memberikan modal kepada saudara AR untuk membuka usaha kopi franchise yang cukup dikenal di Lampung. Uang sudah diberikan semua sesuai kesepakatan, perjanjian kerja sama juga sudah selesai, tetapi sampai hari ini usaha tersebut tidak terlaksana dan berjalan,” jelas Rian kepada wartawan saat memberikan prescon di Polda Lampung.

‎Dalam perjanjian kerja sama tertanggal 4 Agustus 2024, pihak pengelola disebut berkewajiban menyediakan lokasi usaha, membangun outlet, menyediakan peralatan, hingga menyerahkan usaha dalam kondisi siap beroperasi kepada mitra.

Pihak Viqky menyerahkan ‎‎Investasi sebesar Rp 685 juta kepada AR yang terdiri dari Rp 600 juta untuk pembangunan outlet dan operasional usaha, serta Rp 85 juta untuk biaya franchise merek kopi tersebut.

Untuk outlet yang akan ditempati sebagai usaha kedai kopi terletak di kawasan Jalan Gatot Subroto, Bandar Lampung, lokasi inipun klien kami tidak diajak diskusi, taunya sudah dapat lokasi saja.

Saat disambangi lokasi tersebut masih kosong hanya bagian lantai di plur dan ada sedikit atap, jelas sekali tidak ada tanda-tanda akan dibuka sebagai tempat usaha,”  ujarnya. .

Rian menyebut AR merupakan Direktur Utama CV. BLB yang bergerak di bidang usaha kafe dan kopi. Meski demikian, pihaknya masih menggunakan inisial karena proses hukum masih berjalan pada tahap penyelidikan.

‎Menurut Rian, pihaknya sudah beberapa kali mencoba menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Bahkan, somasi juga telah dilayangkan kepada terlapor.

‎Berbagai usaha telah dicoba agar selesai secara kekeluargaan tetapi pihak AR hanya janji dan janji hingga susah untuk diajak komunikasi, di WA ataupun telepon tidak pernah digubris.

Tim kuasa hukum kami memberikan somasi pertama dan AR tidak hadir, somasi kedua hadir melalui kuasa hukumnya dengan alasan ada gangguan dan berjanji akan mengembalikan dana. Tapi tidak ada kejelasan kapan pengembaliannya,” jelasnya.


Sempat ada pertemuan pada November 2025 antara korban dan pihak terlapor. Saat itu, terlapor disebut berjanji akan mengembalikan seluruh dana investasi melalui mekanisme take over usaha.

AR memberikan sejumlah uang sebesar Rp 110 juta dari total Rp 685 juta, baru dikembalikan Rp 110 juta. Sisanya Rp 575 juta belum dikembalikan dan tidak ada kepastian kapan dana tersebut akan dikembalikan.

Pelanggaran yang dilakukan ada tiga poin utama yang diduga dilanggar dalam perjanjian kerja sama tersebut, yakni tidak menyelesaikan pembangunan outlet sesuai kesepakatan, tidak menyerahkan usaha dalam kondisi siap operasi, serta tidak mengembalikan dana investasi setelah usaha batal dijalankan.

‎Selain mengalami kerugian materi, korban disebut mengalami tekanan psikologis hingga berobat disalah satu rumah sakit di Jakarta, karena uang yang di investasikan hasil tabung yang akan digunakan untuk persiapan pernikahan, kata Rian.

Kami tetap membuka ruang perdamaian apabila ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian klien kami sepenuhnya. Tetapi apabila tidak ada penyelesaian, proses hukum akan terus kami lanjutkan,” ungkap Rian dan Viqki. (Fd)

Redaksi

Redaksi

Tinggalkan Balasan