IDNPUBLIK.COM, Bandar Lampung —Sidang kasus wanprestasi antara Penggugat Saparin dan tergugat M. Tauhid yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas l Tanjung Karang, Selasa (9/6/2026) memasuki babak pembuktian berkas.
Dalam sidang kali ini pihak BPN turut hadir dalam panggilan sebagai saksi ahli atas kelengkapan berkas sertifikat kepemilikan rumah saudara terlapor, M. Tauhid, yang bersangkutan sendiri diwakilkan oleh tim kuasa hukum, dimana sertifikasi rumah tersebut diberikan kepada penggugat sebagian jaminan hutang piutang.
Wanprestasi ini terjadi berdasarkan perkara pinjam meminjam uang antara terlapor dan pelapor sebesar Rp128.000.000 (seratus dua puluh delapan juta rupiah) pada 29 Juni 2024, dengan perjanjian tertulis jelas diatas materai dengan tergugat memberikan sertifikat rumah sebagai jaminan.
Sampai saat selesai perjanjian hingga berbulan-bulan tidak ada kepastian pengembalian dana tersebut oleh pihak terlapor, akhirnya pelapor membawa kasus ini ke Pengadilan Negeri untuk diproses sesuai kesepakatan yang dibuat agar hak nya berupa jangan atau jaminan yang diberikan dapat segera menjadi milik pelapor sesuai kesepakatan.
Selesai pembuktian berkas, pihak Hakim menjelaskan pada perkara kali ini baik pelapor maupun terlapor sudah cukup sesuai pembuktian berkas dan sidang akan dilanjutkan pada 23 Juni 2026, dengan agenda sidang, Pelapor membawa 2 orang saksi dan selanjutnya yang akan diagendakan oleh pihak pengadilan dengan jadwal tersebut. (Fd)
