Tak Ada Perintah Sita di Putusan, Pengacara H. Darussalam Tolak Eksekusi Aset di Jl. MH. Thamrin

Idnnewspublish.com, Bandar Lampung – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang dinilai salah sasaran dalam hal penyitaan aset eksekusi H. Darussalam yang beralamat di Jalan M Husni Thamrin Nomor 66, Gotong Royong, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Rabu (15/04/2026).

M. Ali yang merupakan Kuasa Hukum dari H. Elty Yunani dan H. Darussalam, dengan tegas meluruskan fakta hukum yang sebenarnya, sita ini jelas melampaui amar putusan (ultra pelita) berdasarkan putusan kasasi Nomor 4524/K/pdt/2024, amar putusannya hanya memerintahkan, mengadili sendiri :

1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian

2. Menghukum tergugat l, tergugat ll dan tergugat lll untuk membayar secara tanggung renteng uang sebesar Rp. 1.025.000.000 plus bunga 6%

Terjadi kejanggalan dalam penyitaan eksekusi aset hari ini menurut Ali, karena dalam putusan itu tidak ada satu kalimat pun yang memerintahkan penyitaan rumah atau tanah. Dimana objek di Jl. MH. Thamrin sudah ditolak dalam putusan PN Nomor: 160/pdt.G/2023/PN.Tjk halaman 49-50, Majelis Hakim sudah memutuskan secara tegas menolak, yang artinya sudah gugur dan berkekuatan hukum tetap sejak lama.

Untuk objek yang akan disita PN Tanjung Karang pada hari ini bukan milik tergugat H. Darussalam melainkan milik dari HJ. Elty Yunani yang bukan pihak dalam perkara.

M. Ali menegaskan, jika tetap dilaksanakan sita aset maka itu merupakan tindak sewenang-wenang dan kami akan menolak pembacaan sita secara formal dan kami menolak untuk menandatangani berkas apapun di lapangan dan akan menempuh upaya hukum yang lebih lanjut, termasuk melaporkan pelanggaran ini ke pihak yang berwenang, ‘ tutupnya. (*)

Redaksi

Redaksi

Tinggalkan Balasan